Menteri ATR/Kepala BPN Tekankan Pentingnya RTRW untuk Dukung Program Swasembada Pangan Rabu, 01/10/2025 | 21:55
BNEWS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum dan pedoman pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Lintas Sektor yang membahas konsep Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penetapan RTRW menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang nasional dan mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, RTRW berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sektoral, pemberian izin pemanfaatan ruang, serta pengendalian pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan ketahanan pangan nasional.
Kementerian ATR/BPN saat ini terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan dan penetapan RTRW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**